Abu Batubara PLTU Tanjung Jati B terdiri dari dua macam yaitu abu terbang (Fly ash) dan abu berat (Bootom ash). Kedua limbah padat pada kegiatan PLTU Tanjung Jati B Unit 5 & 6 berupa Fly Ash dan Bottom Ash tersebut akan dikelola dengan Bottom Ash Handling System dan Fly Ash Handling System.
Fly Ash Handling System
Setiap Boiler pada PLTU Tanjung Jati B Unit 5&6 akan dilengkapi dengan Electrostatic Precipitator (ESP) yang dirancang untuk menangkap Fly Ash dari aliran gas yang dibuang ke atmosfer. Fly Ash dari pembakaran akan tersedot keluar dari Boiler oleh ID Fan melewati Electrostatic Precipitator (ESP) sehingga partikel halus ditarik ke filter, dan kemudian dikumpulkan dengan proses mekanis sehingga akan terkumpul di Hopper dan kemudian diangkut ke Ash Landfill. Efisiensi ESP akan didesain untuk memenuhi Peraturan Lingkungan Indonesia dengan efisiensi lebih dari 99%. Fly Ash akan dikirimkan secara pneumatik ke Fly Ash Silo yang mempunyai kapasitas sekitar 9.500 m3 per unit, sehingga dapat menampung hasil operasi penuh PLTU selama 7 hari untuk setiap unit. Ketika Fly Ash Silo penuh, silo tambahan dengan kapasitas 3x9.500 m3 akan digunakan. Fly Ash Handling System adalah sistem pengiriman Fly Ash secara pneumatik dari sistem pembuangan partikulat ke Fly Ash Silo. Sistem ini akan sepenuhnya otomatis dengan fasilitas intervensi lokal dan manual oleh operator. Abu dari Silo akan dipindahkan ke truk dalam keadaan kering dan basah oleh peralatan Ash Unloading dengan metode peluncuran teleskopik dan diangkut ke Landfill atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.
Bottom Ash Handling System
System ini digunakan untuk abu yang terkumpul di generator uap. Untuk mentransfer abu panas dan batubara yang tidak terbakar dan jatuh, Bottom Ash Handling System akan dilengkapi dengan alat Bottom Ash Extractor tahan panas, Bottom Ash Crusher, Post Cooler Conveyor, dll dan abu panas akan dipindahkan ke Bottom Ash Silo. Dari sana, Bottom Ash dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Bottom Ash dan Fly Ash akan diangkut dari Silo atau dari Ash Disposal Area oleh pihak ketiga menggunakan truk sesuai dengan persyaratan yang berlaku dalam pengangkutan limbah B3. Fly Ash dan Bottom Ash juga bisa dimanfaatkan untuk menunjang program CSR dalam bentuk pemanfaatan sebagai bahan baku batako, paving block, dan sejenisnya.