[islami][fbig1]


   Pembangunan dan pengoperasian PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan 6 (2x1.070 MW) di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kbupaten Jepara telah mendapat persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/BLH.II/1975 tanggal 8 September 2015 oleh Pemprakarsa PT. Central Java Power.

  Pada tanggal 18 Maret 2016, PT. Central Java Power selaku penanggung jawab dan pemprakarsa kegiatan di Dokumen Kerangka Acuan telah menada tangani Berita Acara Serah Terima Dengan PT. Bhumi Jati Power. Terhitung sejak tanggal tersebut PT. Bhumi Jati Power merupakan pihak yang bertanggungjawab sekaligus sebagai pemprakarsa kegiatan ini.

Pembangunan dan pengoperasian PLTU Tanjung Jati B unit 5&6 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

Tahapan prakonstruksi.

  • Sosialisasi proyek dengan menginformasikan kepada masyarakat mengenai kegiatan pembangunan PLTU Tanjung Jati B dengan cara mengundang masyarakat atau bersilaturahmi dengan masyarakat dan tokoh masyarakat yang berada di sekitar pltu.
  • Penyediaan lahan yang dibedakan menjadi dua jenis yaitu optimalisasi lahan dan pembebasan lahan, optimalisasi lahan yaitu menggunakan lahan yang sudah dimiliki sedangkan pembebasan lahan dilakukan dengan mekanisme jual beli langsung kepada pemilik lahan.
  • Penerimaan tenaga kerja, selama tahap konstruksi PLTU Tanjung Jati B unit 5&6 akan bekerja sama dengan beberapa kontraktor, Kontraktor yang akan menangani pekerjaan tergantung keahlian, seperti pekerjaan sipil, pekerjaan mekanika, dan pekerjaan elektrik. Tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian khusus diutamakan tenaga kerja lokal atau warga sekitar pltu yang tentunya sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. Secara keseluruhan tenaga kerja yang dibutuhkan selama tahap konstruksi sekitar 10.400 orang.

Tahap Konstruksi.

  • Mobilisasi / Demobilisasi dan material, material yang diangkut melebihi kapasitas kelas jalan, geometri jalan dan kemampuan jembatan (panjang, lebar, tinggi dan beban maksimal) yang dilewati maka material akan diangkut menggunakan kapal melalui jalur laut. 
  • Pembangunan akses jalan, material yang diangkut melalui jalur darat akan melalui jalan akses PLTU Tanjung Jati B unit 1-4 dan jalan akses ke power block unit 5&6 dibangun di atas lokasi Ash Disposal Area unit 1&2 berkoordinasi dengan PLTU Tanjung jati B unit 1&2 dan KLH untuk mendapat persetujuan dari KLHK terkait dengan izin Landfill PLTU Tanjung Jati B unit 1&2.
  • Pemanfaatan Area Lay down, material dan peralatan yang sudah diangkut akan ditempatkan pada lay down dan dilakukan pekerjaan perangkaian, pemasangan, dan pengelasan.
  • Untuk mendapatkan kedalaman yang diperlukan pada saat konstruksi dan operasi maka diperlukan pengerukan (Dredging). Pengerukan akan dilakuakn disekitar Jetty bongkar muat batubara, Water intake, Outfall, Unloading ramp dan Temporary jetty.
  • Damping, pemanfaatan hasil kerukan untuk backfilling didarat.
  • Pematangan lahan.
  • Pembangunan jetty, coal unloading jetty terdiri dari dermaga bongkar muat (wharf) dan jembatan penghubung (trestle)
  • Pembangunan Water intake dan Outfall.
  • Pembangunan bangunan utama PLTU dan fasilitas pendukungnya secara umum menggunakan pondasi tiang pancang, Pemasangan tiang pancang akan menggunakan Pile Driver (Hammer)
  • Pembangunan area penimbunan abu limbah PLTU, pada dasarnya limbah PLTU Tanjung Jati B akan diangkut oleh perusahaan semen dan digunakan untuk bahan pembuatan semen tapi untu limbah yang tidak bisa digunakan untuk produksi perusahaan semen akan dibuang di Ash Disposal Area
  • Commissioning dan Start Up akan dilaksanakan setelah pekerjaan konstruksi selesai, namun sebelum seluruh unit dalam keadaan kondisi operasi penuh, setiap bagian atau sistem akan dilakukan uji coba fungsi secara individual dan setelah semua bagian sudah dipastikan berfungsi maka dilakukan Performance Test dan Reability Run Test. Setelah melewati commissioning dan start up selama 15 bulan pembangkit akan masuk dalam operasi komersial. 
  • Setelah kegiatan konstruksi selesai maka tenaga kerja yang bekerja pada saat konstruksi akan dilepas sesuai peraturan yang berlaku.
  • Sebelum dimulainya pengoperasian PLTU Tanjung Jati B unit 5&6 maka akan dilakukan perekrutan atau penerimaan tenaga kerja operasi, tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 450 orang personil dengan kualifikasi tertentu. 

Tahap Operasi.

  • Kegiatan pada tahap operasi pada PLTU Tanjung Jati B unit 5&6 terdiri dari:
  • Pengoperasian Jetty
  • Pengoperasian sistem penanganan bahan baku dan bahan pembantu.
  • Pengoperasian penanganan bahan bakar.
  • Pengoperasian penanganan limbah cair.
  • Pengoperasian penanganan limbah padat.
  • Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit utama dan pelengkap.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.